Berikut isi suratnya : Merujuk surat Menteri PANRB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Nomor : B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 6 Oktober 2014 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa Rapat Panitia Pengadaan CPNS Secara Nasional (PANSELNAS) tanggal 20 November 2014 memutuskan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) seleksi CPNS Tahun 2014 tidak boleh dilaksanakan bagi instansi yang nilai TKDnya baru dapat dikeluarkan PANSELNAS setelah tanggal 20 November 2014. Dengan pertimbangan, disamping waktunya yang sudah sangat singkat/pendek, terdapat kebijakan agar setiap Instansi melaksanakan efisiensi penggunaan anggaran belanja bahan, jasa profesi, dan belanja jasa lainnya. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi. A.n Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Sekretaris Kementerian PANRB, ttd Dwi Wahyu Atmaji Tembusan : 1. Menteri PAN-RB; 2. Kepala BKN. download surat r...